Berdasarkan
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan
bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan
(RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
dicapai dalam kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa
RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang
berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang
dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana
Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).
Peraturan
lain yang mendukung perencanaan program sekolah ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus
membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan
dan akuntabel. Kebijakan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada pasal 51, oleh satuan pendidikan anak usia dini,
satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam : 1).
rencana kerja tahunan satuan pendidikan; 2). anggaran pendapatan dan belanja
tahunan satuan pendidikan; dan 3). peraturan
satuan atau program pendidikan.
Evaluasi
Diri Sekolah
Evaluasi
Diri Sekolah dan Madrasah adalah EDS/M adalah proses Evaluasi Diri Sekolah dan
Madrasah yang bersifat internal untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM
dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/
Madrasah dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat
kab/kota.Proses Evaluasi Diri Sekolah dan
Madrasah merupakan siklus, yang dimulai dengan
pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan
penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya
sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS
setiap tahun sekali. EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang
terdiri atas: Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil
orang tua siswa, dan pengawas.
Proses EDS ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini, yaitu:
1. Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan posisi
pencapaian kinerja untuk masing-masing indikator SPM dan SNP.
2. Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja sekolah? Hal ini terkait dengan
bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
3. Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja?
Dalam hal ini sekolah melaporkan dan
menindaklanjuti apa yang telah ditemukan sesuai
pertanyaan di nomor 2 dan nomor 3
sebelumnya.
EDS amat
diperlukan oleh sekolah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang
dilakukan oleh danuntuk sekolah sendiri guna mengetahui kekuatan dan
kelemahannya sendiri , semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat
kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai
dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Bentuk
instrumen EDS/M terdiri dari 8 (delapan) standar nasional
pendidikan yang dijabarkan ke dalam 26
komponen dan 60 indikator. Setiap standar
terdiri atas sejumlah komponen yang mengacu pada
masing-masing standar nasional pendidikan sebagai dasar bagi
sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat
kualitatif. Setiap komponen terdiri dari beberapa indikator yang
memberikan gambaran lebih menyeluruh dari komponen yang
dimaksudkan.
Setiap
instrument EDS harus dilengkapi bukti fisik EDS yang digunakan sebagai
bahan dasar untuk menggambarkan kondisi sekolah
terkait dengan indikator yang dinilai. Bukti
fisik tersebut misalnya catatan kajian, hasil observasi,
dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite
sekolah, orangtua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
Tahap
pengembangan EDS terdiri dari 4 tahap pengembangan, dengan acuan tahap
pengembangan 1 adalah tahap terendah yang
merupakan tahap dimana anda belum memenuhi satupun indikator yang telah
dirinci. Tahap 2, adalah tahapan dimana anda baru memenuhi sedikit dari
indikator yang telah dirinci. Tahap 3 adalah
tahapan dimana anda sudah memenuhi sebagian atau sebagian besar dari indikator
tersebut. Sedangkan, tahap 4 adalah tahapan dimana anda telah memenuhi semua
indikator untuk menjadi orang tua yang baik :
Tahapan
pengembangan ini memiliki makna sebagai berikut:
1. Tahap ke-1, belum memenuhi SPM. Pada tahap ini, kinerja sekolah
mempunyai banyak kelemahan dan membutuhkan banyak
perbaikan.
2. Tahap ke-2, memenuhi SPM. Pada tahap ini, terdapat beberapa
kekuatan dan kelemahan tetapi masih sangat butuh perbaikan.
3. Tahap ke-3, memenuhi SNP. Pada tahap ini, kinerja
sekolah baik, namun masih perlu peningkatan.
4. Tahap ke-4, melampaui SNP. Pada
tahap ini, kinerja sekolah sangat baik, melampaui standar yang telah
ditetapkan.
Tahapan
pengembangan bisa berbeda dalam indikator yang berbeda pula.
Hal ini penting sebab sekolah harus menilai kinerja apa adanya. Dalam
pelaksanaan EDS/M yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai
dasar nyata indikator atau komponen atau standar mana yang
memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
Setelah
menentukan tahapan pengembangan, sekolah kemudian menyusun rekomendasi
berdasarkan bukti fisik, deskripsi, dan tahapan pengembangan untuk setiap
indikator. Rekomendasi tidak hanya difokuskan pada indikator yang dianggap
lemah namun juga disusun untuk setiap indikator yang telah mencapai standar
nasional pendidikan. Sehingga rekomendasi ini dapat digolongkan dengan
rekomendasi perbaikan/peningkatan dan rekomendasi pengembangan.
Rekomendasi ini kemudian direkap sebagai dasar
masukan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Penyusunan
RKJM Dan RKAS
Perencanaan
pada intinya merupakan upaya penentuan kemana sebuah
organisasi akan menuju di masa depan dan bagaimana sampai pada tujuan
itu. Di dalam lingkungan sekolah/ madrasah,
sekolah diharuskan untuk membuat Rencana Kerja Jangka Menengah
(4 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan. Oleh karena itu,
Kepala sekolah/madrasah adalah sosok kunci yang menentukan terwujudnya berbagai
standar pengelolaan satuan pendidikan, khususnya di bidang perencanaan dan
pengambilan berbagai keputusan strategis yang menjadi prasyarat keberhasilan
pengembangan sekolah.
Perencanaan
(planning ), pengorganisasian (organizing ), menggerakkan
atau memimpin (actuating atau leading), dan
pengendalian (controlling ) merupakan fungsi-fungsi yang
harus dijalankan dalam proses manajemen. Jika
digambarkan dalam sebuah siklus, perencanaan
merupakan langkah pertama dari keseluruhan proses
manajemen tersebut. Perencanaan dapat dikatakan sebagai
fungsi terpenting diantara fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apapun yang
dilakukan berikutnya dalam proses manajemen bermula dari perencanaan. Daft
(1988:100) menyatakan: “When planning is done well, the other management
functions can be done well.”
Ada
beberapa alternatif tahapan penyusunan Rencana Kerja Jangka
Menengah. Adapun tahapan yang digunakan di dalam modul ini adalah:
1. Telaah hasil EDS, khususnya pada rekomendasi yang telah
dirumuskan. Dari rekomendasi tercermin komponen apa sajakah di
dalam 8 SNP tersebut yang masih perlu ditingkatkan.
2. Pemanfaatan hasil EDS untuk menyusun RKJM.
3. Penentuan rencana prioritas dalam RKJM ke
dalam RKAS.
Pemilihan
Rencana Prioritas
Penentuan
prioritas harus dilakukan melalui diskusi bersama
stakeholder pendidikan di sekolah dan bukan oleh
Kepala Sekolah ataupun oleh Komite Sekolah saja.
Penentuan prioritas ini harus berdasarkan atas
kriteria-kriteria yang disetujui bersama, meliputi:
a) Kepentingannya:
• Relevansinya terhadap misi, visi, dan
tujuan strategis sekolah.
• Pentingnya pengembangan sekolah dalam kaitannya dengan semua faktor
konteks.
b) Keterlaksanaan (Visibilitas):
• Kemampuan sekolah yang ada sekarang untuk
memberikan dukungan sumber daya manusia, keahlian, energi, waktu dan dana untuk
mewujudkannya.
c) Akseptabilitas :
• Komitmen sekolah saat sekarang untuk
mewujudkannya.
Secara
umum pemilihan prioritas ditentukan oleh pentingnya
satu kegiatan dan dampaknya bagi peningkatan
mutu dan kinerja; urgensinya , ketersediaan SDM dan
pelaksananya dan tersedianya waktu serta sumber daya dan dana pendukungnya.
RKS
sebaiknya dibuat bersama secara partisipatif antara pihak sekolah (KS dan
guru), bersama dengan stakeholder (pihak yang berkepentingan lainnya),
misalnya: Komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak
lain yang peduli pendidikan di sekitar sekolah. Dengan melibatkan mereka,
sekolah telah menunjukkan sikap terbuka dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan
meningkatkan rasa memiliki,serta dapat mengundang simpati sehingga masyarakat
akan merasa senang memberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan sekolah.
nah langsung aja deh download aplikasinya disini